Miris, Sebagian Besar Kawasan HP di Desa Air Seru Telah Berubah Menjadi Perkebunan Sawit

BELITUNG, aksarapradiva.com – Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) terjadi di Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dugaan ini diperkuat dengan telah berubahnya sebagian besar kawasan HP tersebut menjadi perkebunan sawit.

Berubahnya kawasan HP tersebut diketahui insan pewarta bermula dari adanya informasi masyarakat Desa Air Seru. Menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut, Rabu 09 April 2025, sejumlah insan pewarta melakukan investigasi ke lokasi kawasan HP yang dimaksud.

Dari hasil investigasi di lapangan, insan pewarta menemukan fakta bahwa kawasan HP di Desa Air Seru tersebut memang sudah berubah menjadi kebun-kebun sawit. Bahkan, di kawasan HP tersebut sudah tidak ada lagi pohon-pohon kayu yang lazim tumbuh di hutan.

Kepada insan pewarta, salah seorang warga penggarap kebun sawit yang enggan namanya disebutkan mengaku mengetahui jika lahan yang dijadikan kebun sawit tersebut berada di area kawasan HP. Namun lanjutnya, lahan tersebut dibeli serta memiliki rekom dari Kepala Desa (Kades) setempat.

“Kami semua mengetahui bahwa wilayah kebun-kebun sawit di sini memang benar berada di areal kawasan hutan produksi, dan kami di sini hampir semua membeli lahan dari masyarakat setempat dan sebagian memiliki rekom atau surat dari Kades. Pak kades juga ada lahan di sini, namun lahannya sudah dijual, itu lokasi yang ada villanya pak”, ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh penggarap kebun sawit lainnya, yang juga membenarkan bahwa lahan kebun-kebun sawit yang dikelola tersebut berada di kawasan HP. Ia bahkan memberikan informasi terkait lahan perkebunan sawit yang paling luas milik seorang pengusaha lokal.

“Kebun sawit di kawasan HP ini, yang terbesar dan terluas adalah milik Bos Aming Imbo, luasnya kurang lebih 70 hektar dan sebagian besar sudah panen, hanya sedikit yang belum menghasilkan TBS. Pak Aming memperoleh lahan-lahan dengan membelinya dari warga lokal”, ujar penggarap kebun sawit tersebut.

Sementara itu, Kades Air Seru Prasastya Yoga saat dikonfirmasi insan pewarta, membenarkan jika kawasan HP di desanya sudah banyak yang berubah menjadi perkebunan sawit oleh masyarakat. Ia juga mengakui telah mengeluarkan rekom untuk kepentingan masyarakat berkebun.

“Benar pak, kawasan Hutan Produksi di wilayah desa kami memang banyak sekali dibuat menjadi kebun-kebun sawit oleh masyarakat. Saya juga memang mengeluarkan rekom untuk masyarakat berkebun, namun bukan untuk kebun sawit”, sebut Prasastya Yoga kepada insan pewarta, Rabu 09 April 2025.

“Termasuk info saya juga berkebun di lokasi HP tersebut memang benar, itu dahulu sudah lama sekali dimulai, saat saya belum menjabat Kades, sekarang sudah saya over ke orang lain dengan cara mengganti tanam tumbuh, dan biaya alat berat waktu membuka lahan seluas kurang lebih 40 meter kali 80 meter seharga 30 juta rupiah”, lanjut Prasastya Yoga.

Saat disinggung oleh insan pewarta bahwa membuka lahan tanpa izin di kawasan Hutan Negara merupakan tindakan melawan hukum, Prasastya Yoga mengaku sudah tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi untuk warga berkebun.

“Itulah pak, setelah saya tahu bahwa hal ini dilarang, saya sejak tahun 2022 tidak ada lagi mengeluarkan surat rekom ke warga untuk berkebun di dalam kawasan hutan itu”, tukas Prasastya Yoga.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H, kepada insan pewarta, Rabu 09 April 2025, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Belitung akan tetap konsiten dalam melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya tidak ada beban kok, dan juga saya akan mendalami setiap pengaduan masyarakat, tentang pengrusakan dan perambahan kawasan hutan ini. Penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait, akan tetap terus kita lakukan secara intensif”, tegas Bagus saat dikonfirmasi insan pewarta.

“Dan akan tetap kita proses hukum, serta limpahkan ke Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan ( PKH), Jampidsus Kejagung RI secara berjenjang, agar mereka para perambah dan perusak hutan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai undang-undang yang berlaku”, jelas Bagus.

Di sisi lain, Staff Humas KPHL Belantu Mendanau Agustiar (Yoyon) mengatakan bahwa pihaknya sudah sering memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan merusak dan merambah kawasan hutan negara.

“Kami juga telah memasang plang Kawasan Hutan Negara di wilayah HP tersebut, agar masyarakat mengetahui bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan Negara yang harus dijaga kelestarianya”, kata Yoyon kepada insan pewarta, Rabu 09 April 2025.

Menurut Yoyon, pihaknya juga sudah mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kehutanan yang di dalamnya mengatur tentang pidana kehutanan, yaitu Pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

“Namun kelihatannya mereka seolah-olah, pura-pura tidak tahu tentang hal ini, memang kita sampai saat ini masih tetap berusaha membantu masyarakat dengan mendaftarkan keberlanjutan tanam bagi sawit yang sudah berumur di atas 5 tahun dengan Undang-Undang Cipta Kerja”, terang Yoyon.

“Tapi bagi yang nekat masih menanam baru atau nanti ternyata usulan UUCKnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yah siap-siap aja tanggung resikonya. Kita tunggu saja tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, yaitu Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan, Jampidsus Kejagung RI bentukan Presiden Prabowo Subianto, bertindak seperti yang telah terjadi di daerah-daerah lain”, pungkas Yoyon. (tim)

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …