BELITUNG, aksarapradiva.com – Diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah, seorang oknum pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Belitung diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung.
Penahanan terhadap tersangka yang berinisial DP ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/SAT.RESKRIM/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 17 Februari 2025.
Berdasarkan rilis Humas Polres Belitung, Selasa 08 April 2025, menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya merupakan pegawai salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Belitung dengan jabatan Relationship Manager Dana dan Transaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.
Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi”, jelas AKP Fattah melalui rilis Humas Polres Belitung, Selasa 08 April 2025.
Lebih lanjut AKP Fattah mengungkap, tercatat sebanyak enam orang nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp.3.150.000.156,- (tiga miliar seratus lima puluh juta seratus lima puluh enam rupiah).
Enam korban tersebut yakni, RBA dengan kerugian sebesar Rp.500.000.078, NZD dengan kerugian sebesar Rp.650.000.000, MS dengan kerugian sebesar Rp.250.000.078, JH dengan kerugian sebesar Rp.300.000.000, RH dengan kerugian sebesar Rp.250.000.000, dan SM dengan kerugian sebesar Rp.1.200.000.000.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak bank telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Sementara itu, dua korban lainnya atas nama NZD dan SM masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.
“Saat ini, tersangka tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Oleh karena itu, apabila terdapat korban lainnya yang merasa dirugikan, diimbau untuk segera melapor ke Polres Belitung guna dilakukan penanganan lebih lanjut”, ungkap AKP Fattah.
Atas perbuatannya tersebut, DP disangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHPidana. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








