Dua Warga Binaan Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Royhan Sebut Pertama Kali di Lapas Tanjungpandan

BELITUNG, aksarapradiva.com – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Ditjenpas Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi sakit kepada dua orang warga binaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada dua orang warga binaan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Royhan Al Faisal, didampingi Pejabat Struktual Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengungkapkan, pemberian remisi kepada dua orang warga binaan tersebut untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati pada tanggal 7 April setiap tahunnya.

“Ini kali pertama warga binaan Lapas Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan”, ungkap Royhan melalui rilis Humas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa 08 April 2025.

“Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan, serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya, sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga”, tambah Royhan.

Lebih lanjut Royhan menjelaskan, dua orang penerima remisi tersebut merupakan warga binaan yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan, dan selalu mendapat perawatan secara rutin dari dokter.

Selain itu, proses pengajuan remisi juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat, sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi.

“Satu orang menerima remisi 3 Bulan, satu orang menerima remisi 5 bulan. Syaratnya harus ada rekam medis dari dokter pemerintah, yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan”, jelas Royhan.

Terpisah, Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana atau remisi tersebut diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan, dan dalam kategori sakit berkepanjangan sesuai Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Marsidi Judono”, pungkas Endang. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …