Buronan Kasus Narkoba yang Masuk DPO Polres Belitung, Berhasil Ditangkap di Lhokseumawe Aceh Utara

BELITUNG, aksarapradiva.com – Setelah kurang lebih 3 tahun buron, tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kabur dari sel tahanan Mapolres Belitung, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Belitung di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi persnya, Jum’at 25 April 2025, di Mapolres Belitung mengungkapkan, tersangka bernama Fachbian berusia 43 tahun ini berhasil ditangkap kembali di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara pada Minggu 20 April 2025 lalu.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Pangkalpinang pada 18 Mei 1981 silam ini, didukung penuh oleh jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh Utara.

Sebelum buron selama kurang lebih 3 tahun, Fachbian ditangkap polisi dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tanggal 22 September 2022. Kemudian, ia melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Belitung pada tanggal 30 November 2022.

Sejak melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Belitung tersebut, tersangka ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belitung.

Atas keberhasilan penangkapan tersangka tersebut, AKP Anton Sinaga menyampaikan rasa syukurnya, karena tim yang dipimpinnya telah tiba kembali di Belitung dengan selamat setelah melakukan perjalanan panjang dari Lhokseumawe.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas kelancaran dan keselamatan selama perjalanan. Misi utama kami ke Aceh Utara adalah untuk melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba yang melarikan diri pada tahun 2022 silam”, ungkap AKP Anton Sinaga.

Menurut AKP Anton Sinaga, dengan berbekal informasi yang diperoleh mengenai keberadaan tersangka di wilayah Aceh Utara, tim Satresnarkoba Polres Belitung segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan jajaran Polres Lhokseumawe.

“Kami mengirimkan informasi, serta data lengkap terkait identitas dan posisi tersangka ini kepada tim di Aceh Utara, sehingga proses penangkapan terhadap tersangka ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat”, sebut AKP Anton Sinaga.

Tersangka Fachbian dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang telah berstatus buronan”, pungkas AKP Anton Sinaga. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …