Gapabel Desak Pemerintah dan APH Untuk Menindak Tegas Segala Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Laut Munsang

BELITUNG, aksarapradiva.com – Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang terjadi secara terbuka di perairan laut Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Ketua Gapabel, Wahyu Arifin melalui siaran persnya mengatakan, saat ini setidaknya terdapat sekitar 200 ponton tambang timah yang beroperasi secara ilegal di perairan laut Munsang, dengan menggunakan alat rajuk (mesin penyedot pasir timah).

Menurut Wahyu Arifin, aktivitas tambang timah di perairan laut Munsang tersebut tidak hanya melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin rssmi, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan yang serius.

Dampaknya jelas akan mencemari laut karena air menjadi keruh, merusak ekosistem karena biota laut terganggu dan terumbu karang menjadi rusak akibat sedimen tambang. Hal tersebut akan mengancam mata pencarian nelayan lokal.

Saat ini dikatakan Wahyu Arifin, para nelayan setempat mengaku jika hasil tangkapannya mengalami penurunan secara drastis. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir ini banyak nelayan yang tidak mendapatkan hasil tangkapan.

“Tambang ilegal di laut Sijuk adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Kawasan ini semestinya menjadi destinasi wisata dan sumber penghidupan bagi nelayan, bukan lokasi eksploitasi tambang liar”, tegas Wahyu Arifin melalui siaran pers Gapabel, Rabu 30 April 2025.

Wahyu Arifin mengatakan, Gapabel menyoroti adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di perairan laut Munsang tersebut. Bahkan, diduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekengi aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

“Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan penghentian terhadap aktivitas tambang timah di laut Munsang tersebut, namun hingga kini belum ada langkah konkret di lapangan untuk menghentikan aktivitas kegiatan tersebut”, sebut Wahyu Arifin.

Gapabel juga menyampaikan beberapa poin guna menyikapi persoalan tambang timah ilegal di perairan laut Munsang tersebut. Pertama, mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang timah ilegal di perairan laut Munsang dan wilayah Sijuk sekitarnya.

Kedua, mengusut tuntas dan membawa ke ranah hukum, oknum yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal. Ketiga, melakukan pemulihan ekologis terhadap ekosistem laut yang sudah terlanjur rusak. Meningkatkan pengawasan jangka panjang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal di masa depan.

Lebih lanjut Wahyu Arifin mengatakan, Gapabel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu media massa, komunitas lingkungan, dan pemangku kepentingan, untuk bersatu menyuarakan perlindungan terhadap laut Belitung yang kini berada dalam ancaman nyata.

“Jika dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan ikan, tapi juga masa depan pariwisata dan keberlangsungan hidup ribuan keluarga nelayan. Gapabel akan terus memantau perkembangan di lapangan, dan siap bekerja sama dengan pihak mana pun yang memiliki kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan Belitung”, pungkas Wahyu Arifin. (rel)

Sumber : Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel)
Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …