Pelaku Penggelapan Biaya Haji Plus di Beltim Diamankan Polisi

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya haji plus milik warga di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), pria berinisial H (64) diamankan jajaran Polres Belitung Timur. Akibat perbuatan pelaku, korban gagal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengungkapkan, pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Belitung Timur pada hari Senin tanggal 08 September 2025 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya H dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, ungkap AKP Ryo seperti mengutip laman website Humas Polres Belitung Timur, Kamis 11 September 2025.

Kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika korban atas nama Tuti Muliati mendaftarkan diri untuk keberangkatan ibadah haji plus melalui kantor perwakilan PT AR di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pada saat itu, korban telah menyetor uang muka iabdah haji plus sebesar Rp.130 juta kepada Y, staf kantor perwakilan PT AR. Selanjutnya pada tahun 2023, korban kembali melakukan pelunasan biaya haji plus tersebut sebesar Rp.220 juta.

Namun ketika korban menanyakan kepastian untuk keberangkatan ibadah haji plus tersebut, Y tidak memberikan jawaban yang jelas. Kemudian korban disarankan oleh tetangganya berinisial I, meminta bantuan H yang juga tetangganya untuk mengurus pengembalian dana.

Usai berhasil menarik kembali uang dari Y tersebut, H menawarkan diri untuk mengurus pelunasan biaya keberangkatan haji plus korban. Dengan alasan adanya perubahan kurs dolar, H meminta tambahan uang sebesar Rp.330 juta. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada H.

Pada tahun 2024, pihak kantor pusat PT AR menghubungi korban dan menyampaikan bahwa yang korban belum melunasi biaya keberangkatan haji plusnya. Saat dikonfirmasi, H mengakui jika uang yang diserahkan korban tersebut tidak pernah disetorkan karena digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang cukup, Polres Belitung Timur menetapkan H sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, dalam melakukan transaksi terkait ibadah haji maupun umroh. Ini juga penting sebagai pelajaran untuk semua, pastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar. Semoga tidak terulang kembali kejadian serupa”, pungkas AKP Ryo. (rel)


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …