BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) wajib memiliki kepatuhan terhadap perizinan Pinjam Pakai Kawasa Hutan (PPKH).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren Kabupaten Beltim, Jookie Vebrianyah, Jum’at sore 13 Februari 2026, melalui rilis persnya kepada insan media.
Menurut Jookie, hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang diurus oleh PT Timah Tbk di wilayah Kabupaten Beltim. Sementara berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami”, tegas Jookie.
Jookie mengatakan, setiap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan, wajib terlebih dahulu memiliki IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka kegiatan di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.
Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jookie berharap jangan sampai masyarakat di sekitar wilayah tambang merasa ditelantarkan akibat ketidakjelasan status perizinan maupun dampak kegiatan di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar”, kata Jookie.
Lebih lanjut, Jookie menegaskan tanggung jawab pengamanan kawasan hutan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas, sarana, dan perangkat yang mumpuni, diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Sebagai perusahaan besar dengan dukungan sumber daya yang lengkap, PT Timah dinilai memiliki kapasitas untuk memastikan tidak terjadi perambahan, penambangan ilegal, maupun penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang bersinggungan dengan hutan produksi”, lanjut Jookie.
Jookie menambahkan, KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai fungsinya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan, serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya selalu jadi korban.
“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan, harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran”, pungkas Jookie. (rel)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








