Oknum Polisi Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Anak Panti Asuhan di Bawah Umur Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara

BELITUNG, aksarapradiva.com – Akmal Subakti, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak Panti Asuhan di bawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara.

Vonis terhadap terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpandan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa 17 Desember 2024, di kantor sementara PN Tanjungpandan yang berada di SKB Desa Perawas, Kabupaten Belitung.

Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpandan terhadap oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polres Belitung tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungpandan dengan Hakim Ketua Syafitri Apriyuani bersama Hakim Anggota Endi Nursatria dan Elisabeth Juliana, menyatakan terdakwa Akmal Subakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016.

Yakni Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut berdasarkan proses persidangan yang telah dijalani mulai dari alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan oknum anggota Polri. Hal-hal yang meringankan tidak ada.

“Oleh karenanya menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama tiga belas tahun kurungan penjara”, kata Hakim Ketua Syafitri Apriyuani sembari mengetuk palu dalam persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Tanjungpandan, baik JPU Kejari Belitung maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (tim)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …