Akmal Subakti, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak Panti Asuhan di bawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara
Majelis Hakim
Terdakwa Pencabulan Anak Majikan Divonis Majelis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim 2 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Dianggap Tidak Adil
“Vonis ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman. Kami mempunyai bukti-buktinya, dan dalam waktu dekat ini akan kami viralkan ke TV Nasional”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












