Akmal Subakti, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak Panti Asuhan di bawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara
Terdakwa Pencabulan
Terdakwa Pencabulan Anak Majikan Divonis Majelis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










