Akmal Subakti, terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak Panti Asuhan di bawah umur divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara
Pengadilan Negeri
Sidang Pembacaan Tuntutan, Kejari Beltim Tuntut Terdakwa TPPO di Beltim Dengan 10 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim Risdy Ardiansyah, Selasa 27 Agustus 2024, dalam sidang pembacaan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
Permohonan Praperadilan Disetujui Hakim, Bos Timah Belitung Timur Bebas dari Jeratan Hukum
“Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak berdasar dan tidak memiliki hukum yang mengikat atas segala akibatnya”
Terdakwa Pencabulan Anak Majikan Divonis Majelis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Jaksa Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan di Tempat Hiburan Sari Laut
“Putusan hakim juga terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban. Khawatirnya nanti jadi parameter terhadap tindak pidana yang serupa pada masa mendatang”
Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim 2 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Dianggap Tidak Adil
“Vonis ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial, KPK, dan Ombudsman. Kami mempunyai bukti-buktinya, dan dalam waktu dekat ini akan kami viralkan ke TV Nasional”
Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini berlangsung pada sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (20/7/2022)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















