BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Arsunanti (48) alias Susan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) dituntut Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) dengan 10 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim Risdy Ardiansyah, Selasa 27 Agustus 2024, dalam sidang pembacaan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Persidangan dengan menghadirkan terdakwa bersama penasihat hukumnya tersebut juga dihadiri JPU Kejari Beltim lainnya yakni Agung Nugroho dan Mario Samudra Siahaan.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Suptriatri, Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar dan Benny Wijaya.
Sidang terhadap terdakwa TPPO tersebut kembali akan digelar pada Selasa, 3 September 2024 mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya (pledoi).
Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti melalui Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin membenarkan jika terdakwa kasus TPPO di Kabupaten Beltim kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Menurut Ahmad Muzayyin, dalam persidangan tersebut terdakwa kasus TPPO di Kabupaten Beltim atas nama Arsunanti alias Susan dituntut dengan pidana penjara 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahan yang sudah dijalani.
“Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar dia dihukum denda Rp.200 juta subsidair enam bulan kurungan”, ungkap Ahmad Muzayyin melalui Diskominfo SP Beltim, Rabu 28 Agustus 2024.
- BACA JUGA: Ambil Lokasi Syuting di Beltim, Sanem Jadi Pemeran Dalam Film The Bell Panggilan Untuk Mati
Arsunanti warga Desa Lalang dan Desa Padang Manggar ini didakwa telah melakukan TPPO terhadap terhadap tiga orang anak bawah umur yang dipekerjakan dengan iming-iming gaji Rp.6 juta perbulan di salah satu warung kopi/kafe milik terdakwa di Mirang Kecamatan Manggar.
“Terdakwa bersama dengan rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ABS telah merekrut, menampung dengan pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur”, jelas Ahmad Muzayyin.
Lebih lanjut Ahmad Muzayyin mengatakan, Kejari Beltim terus berupaya memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Beltim.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim”, pungkas Ahmad Muzayyin. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








