Tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim Risdy Ardiansyah, Selasa 27 Agustus 2024, dalam sidang pembacaan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Pencabulan Anak Majikan Divonis Majelis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Para Terdakwa Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih Kepada JPU Kejaksaan Negeri Belitung
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung, terutama kepada Tim JPU”
Kasus TKP Sari Laut, Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Kejari Belitung Berikan Tuntutan Yang Adil Terhadap Terdakwa
Kami dari pihak korban percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpandan selaku Penuntut Umum akan menegakan keadailan atas meninggalnya korban
JPU Kejari Belitung Bacakan Tuntutan Terhadap Sepasang Kekasih Terdakwa Pencurian Handphone
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang pencurian.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















