Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK sebagai pihak yang diajukan sebagai termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut kemudian dilaksanakan di PN Tanjungpandan pada Kamis (08/06/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Tanjungpandan, Syafitri Apriyuani menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak sah.
Hakim berpendapat bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak memenuhi persyaratan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini didasarkan pada bukti surat, dokumen, dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak berdasar dan tidak memiliki hukum yang mengikat atas segala akibatnya”, ungkap Syafitri Apriyuani dalam persidangan.
Hakim tunggal juga memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari sel tahanan, serta memulihkan nama baik pemohon seketika seperti sediakala setelah pembacaan putusan sidang praperadilan.
“Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar lima ribu rupiah”, pungkas Syafitri Apriyuani. (red)
BACA JUGA:
- Jaksa Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Majelis Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan di Tempat Hiburan Sari Laut
- Sejumlah Pelanggaran Ini Akan Dikenakan Tilang Manual, Diterapkan Kembali Usai Satlantas Polres Beltim Terima Telegram
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …










