Minta Dikerik Sama Sepupunya, Bujangan Ini Nekat Berbuat Cabul Dengan Memasukkan Tangannya ke Dalam Rok Korban

BELITUNG, aksarapradiva.com – Diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, seorang pria berinisial S diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung. Bujangan berusia 26 tahun ini diamankan polisi pada Kamis 13 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana mengatakan, bujangan tersebut diamankan polisi karena diduga telah berbuat cabul terhadap anak bawah umur berusia 15 tahun, yang ternyata masih sepupunya.

“Iya benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih mendalami kejadian itu”, ungkap AKP Fattah Meilana kepada insan media, Jum’at 14 Februari 2025, di Mapolres Belitung.

AKP Fattah Meilana menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek korban yang berada di sekitaran Kecamatan Tanjungpandan pada Senin malam 03 Februari 2025 lalu.

Tersangka datang ke rumah nenek korban dengan maksud meminta untuk dipijat oleh nenek korban. Kemudian, tersangka meminta izin kepada neneknya untuk dikerik oleh korban yang memang selama ini tinggal bersama neneknya.

Permintaan tersebut disetujui mengingat neneknya sedang mengikat sayuran. Pada saat dikerik itulah, tersangka melakukan perbuatan asusila dengan memasukkan tangannya ke dalam rok korban.

Korban yang menyadari perbuatan tersebut berupaya menolak dengan cara menepis tangan tersangka. Perbuatan tersangka sempat terhenti karena tiba-tiba kakek korban datang.

Namun ketika korban sedang mengelap tubuh tersangka yang sudah selesai dikerik, tersangka kembali melancarkan perbuatan asusilanya dengan mengancam korban jika menolak tidak akan diakui sebagai keluarga.

“Akibat kejadian itu korban merasa trauma dan ibu korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung”, katanya AKP Fattah Meilana.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (red)

Editor : Yudi AB

Minta Dikerik Sama Sepupunya, Bujangan Ini Nekat Berbuat Cabul Dengan Memasukkan Tangannya ke Dalam Rok Korban


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …