KS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Home Industri Balok Timah di Gantung, Belitung Timur

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Polres Belitung Timur menetapkan KS (37) sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang mini yang difungsikan sebagai home industri pembuatan balok timah di Dusun Kampung Baru, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers, Kamis 26 September 2024, di Joglo Patriatama Polres Belitung Timur mengatakan, penetapan KS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Tersangka KS merupakan kepala produksi di gudang mini yang difungsikan sebagai home industri pembuatan balok timah tersebut. Di dalam struktur perusahaan, tersangka KS juga menjabat sebagai penanggung jawab di perusahaan yang beralamat di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

”Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Kepulaun Babe,l ditetapkan satu orang tersangka inisial KS. Dimana KS ini merupakan orang yang bertanggung jawab dalam produksi timah batangan atau kepala produksi”, ungkap AKBP Indra Feri Dalimunthe kepada insan media.

Menurut AKBP Indra Feri Dalimunthe, kasus yang melibatkan tersangka tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan polisi sudah membuat jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Selanjutnya, tersangka akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka masih berada di Bangka”, sebut AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Lebih lanjut AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan ditelusuri secara mendalam, tersangka memiliki peran membeli pasir timah dengan jumlah beberapa ton dari penambang sekitar.

Kemudian, pasir timah yang sudah dibeli tersebut oleh tersangka campur dengan slek yang dibeli dari smelter yang ada RKAB nya. Selanjutnya tersangka mencampur slek dengan biji timah untuk membuat balok timah.

“Apakah akan ada tersangka lain atau tidak, nanti akan kami liat dulu perkembangannya berdasarkan penyidikan atau keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka”, kata AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin, maka tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Untuk barang bukti ada 71 balok timah dengan berat 40 sampai 50 kilogram, 60 karung pasir timah, 10 tetesan balok timah, serta peralatan smelter”, tukas AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe ini diikuti Kasat Reskrim Polres Beltim, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Beltim, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Beltim, dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim serta sejumlah insan media. (tim)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …