Satres Narkoba Polres Belitung Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Ops Antik Menumbing 2025

BELITUNG, aksarapradiva.com – Selama berlangsungnya Operasi Antik Menumbing tahun 2025, Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan lima tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK, Kamis 06 Februari 2025, saat memimpin langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang berlangsung di Mapolres Belitung.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Kabag Ops Polres Belitung Kompol Deddy Nuary, SH, SIK, Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH, Kasubsi Penmas Humas Polres Belitung Aipda Komeri, serta sejumlah insan pers.

Dalam keterangan persnya, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan kelima tersangka berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung dalam giat Operasi Pemberantasan Narkotika yang berlangsung selama bulan Januari 2025.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Menumbing 2025 tersebut yakni berinisial P, E, G, F, dan D, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 34,79 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

Pengungkapan kelima kasus tersebut yakni pertama, pada tanggal 20 Januari 2025 silam dengan tersangkanya berinisial P dan EP yang berhasil diamankan di lokasi Jalan Hasyim Idris Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat total 16,93 gram, 5 lembar tisue warna putih, 1 buah plastik warna merah, 1 bungkus snack Batter, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BN 3648 WH, 1 unit handphone OPPO A17k warna gold, dan 1 unit handphone VIVO Y02t warna biru.

Pengungkapan kasus kedua yakni pada tanggal 21 Januari 2025 silam dengan tersangka berinisial GR yang diamankan di lokasi Jalan Air Ketekok Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat total 0,47 gram, 1 wadah plastik warna kuning, 1 potongan sedotan, 2 pipa kaca/pirex, 1 rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 korek api gas warna merah, 1 unit sepeda motor Soul GT warna biru BN 7358 FB, dan 1 unit handphone INFINIX Smart 7 warna putih.

Pengungkapan kasus ketiga yakni pada tanggal 23 Januari 2025 silam dengan tersangka berinisial FA yang diamankan di lokasi Perumahan Puri Kirana 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,31 gram, 2 pipa kaca, 1 bong, 1 korek api gas warna merah, 1 botol kecil terbungkus plastik coklat, 1 dompet coklat bertuliskan Nano Spray Milionan Group, 1 bungkus kotak rokok Raptor, 1 unit handphone OPPO 16K warna putih, dan 1 kartu ATM BCA atas nama Febrian Asmadi.

Pengungkapan kasus keempat yakni pada tanggal 24 Januari 2025 silam dengan tersangka berinisial PR yang diamankan di lokasi Jalan Aik Lengkuas Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga sabu seberat total 7,81 gram, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 botol bedak Cussons Baby warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu BN 2469 WF, dan 1 unit handphone OPPO A5s warna hitam.

Pengungkapan kasus kelima yakni pada tanggal 29 Januari 2025 silam dengan tersangka berinisial DP yang diamankan di lokasi Jalan Permai I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat total 9,27 gram, 1 kotak susu Ultra Milk, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4T 250 cc warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 unit handphone Redmi Note 8 warna biru.

Lebih lanjut AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini”, ungkap AKBP Deddy.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menjelaskan, modus para pelaku beragam, mulai dari sistem lemparan hingga penyimpanan di tempat tersembunyi seperti botol bedak dan kotak susu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika”, sebut AKP Anton Sinaga.

AKP Anton Sinaga menambahkan, para tersangka yang diamankan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Rutan Polres Belitung.

“Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Belitung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Kegiatan press release ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Belitung”, pungkas AKP Anton Sinaga (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …