BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) akan segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim.
Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya jumlah APK dan BK milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Beltim yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlah yang sudah ditetapkan.
“Kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, dan kami sudah mendata jumlah APK yang melanggar aturan”, sebut Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara, Selasa 15 Oktober 2024.
Menurut Danny, penertiban APK tersebut karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Beltim Nomor 225 tahun 2024 tentang Fasilitasi Kampanye dan Jumlah Penambahan APK-BK oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, serta PKPU Nomor 13 tahun 2024.
“Dari data-data tersebut didapatkan laporan yang masuk ke Bawaslu sebanyak 225 APK yang melanggar. Rinciannya, baliho sebanyak 129, spanduk ada 12 dan umbul-umbul 84 buah”, ujar Danny.
Penertiban akan dilakukan Bawaslu Beltim bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP dan Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK secara serentak pada bulan Oktober dan November 2024.
- BACA JUGA: Politisi PDI Perjuangan, Fezzi Uktolseja Kembali Jabat Ketua DPRD Beltim Masa Jabatan 2024 – 2029
Untuk itu, Danny juga mengingatkan kepada Paslon dan Tim Pemenangan Paslon untuk tidak memasang APK melebihi jumlah yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Beltim.
“Terkait rencana penertiban ini, kami sudah melakukan rapat koordinasi dan memanggil pihak Liaison Officer (LO) masing-masing Pasangan Calon. Saya harap Paslon dan Tim Kampanye memahami regulasi pemasangan APK-BK”, tambah Danny.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pertisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim, Asrikhah mengatakan pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Bawaslu dan tim gabungan.
“Kami mengapresiasi rencana penertiban APK BK yang melanggar, sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan menegakkan aturan”, pungkas Asrikhah. (rel)
Editor: Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








