Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur (Bawaslu Beltim) akan segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim
APK
Bawaslu Belitung Imbau Tim Paslon Untuk Tertibkan APK Yang Melanggar Secara Mandiri, Ini Batas Waktunya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengimbau kepada masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dan melanggar aturan
Evaluasi Tahapan Kampanye, Bawaslu Belitung Gelar Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu
“Dengan adanya analisa, riset dan evaluasi, kita bersama Gakkumdu akan dapat menentukan langkah sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kampanye yang terjadi tersebut”
Merusak Atau Menghilangkan APK Milik Peserta Pemilu Termasuk Tindakan Melawan Hukum
“Jadi itu termasuk perbuatan melawan hukum. karena ada larangan serta sanksi pidananya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.














