Bawaslu Belitung Imbau Tim Paslon Untuk Tertibkan APK Yang Melanggar Secara Mandiri, Ini Batas Waktunya

BELITUNG, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengimbau kepada masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dan melanggar aturan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada 2024, Senin 14 Oktober 2024, di Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung.

Rakor Evaluasi Pengawasan Kampanye ini dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Heri Wibowo, Polres Belitung Brigadir Riszky AS dan Bripka Doddy Riskiansyah, Satpol PP Pemkab Belitung Rully H dan Rizky AP, Liaison Officer (LO) Paslon 1 Eman S dan Susandi, LO Paslon 2 Febrina dan Hendrik Palit, serta LO Paslon 3 Sofiansyah.

Heikal Fackar mengatakan, Rakor digelar sebagai upaya dan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Belitung Nomor 015/PP 00.02/K.BB-05/10/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 13 Oktober 2024.

“Rakor ini merupakan tidak lanjut atas rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah kita berikan ke KPU. Sekaligus juga mendengar masukan dan saran atas pelaksanaan pengawasan kampanye yang telah dilakukan”, kata Heikal.

Rekomendasi pelanggaran administrasi yang diberikan kepada KPU Belitung tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Belitung, menindaklanjuti hasil pengawasan yang sudah dilakukan Bawaslu Belitung beserta jajaran adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di rentang waktu sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 10 Oktober 2024.

Dari hasil pengawasan terhadap APK Paslon berupa baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul yang dipasang oleh masing-masing Tim Pemenangan Paslon tersebut, banyak ditemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ditetapkan KPU Belitung.

Seharusnya APK yang dipasang harus sesuai dengan Keputusan KPU Belitung Nomor 317 tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Belitung dan Penambahan APK dan Bahan Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024.

Oleh sebab itu, Bawaslu Belitung mengimbau agar APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan Keputusan KPU Belitung tersebut untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing Tim Pemenangan Paslon sampai batas waktu tanggal 16 Oktober 2024.

“Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ada upaya penertiban secara mandiri oleh masing-masing Tim Pemenangan Paslon, maka pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Belitung bersama Pokja Kampanye dan Pengawasan APK, didampingi LO dari masing-masing Tim Pemenangan Paslon akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar tersebut”, pungkas Heikal. (esd)

Editor: Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …