Merusak Atau Menghilangkan APK Milik Peserta Pemilu Termasuk Tindakan Melawan Hukum

BELITUNG, pradivanews.com – Perbuatan merusak atau menghilangkan Alat Peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu tahun 2024 baik itu milik Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI maupun pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpasang di masing-masing titik pemasangan, termasuk tindakan melawan hukum.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar (Aris) saat menyikapi adanya informasi yang diterima, terkait sejumlah APK milik peserta Pemilu tahun 2024 yang telah dirusak atau dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan, baik itu kepada masyarakat umum maupun kepada mereka yang merupakan bagian dari peserta Pemilu. Hal ini mengingat pada tahapan kampanye saat ini, kami banyak menerima informasi adanya sejumlah APK milik peserta Pemilu, diduga telah dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab”, ungkap Aris melalui sambungan telepon, Jum’at (15/12/2023) sore.

Aris juga menjelaskan, larangan melakukan perbuatan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pemilihan Umum. Sedangkan sanksi terkait larangan tersebut diatur pada Pasal 521 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi itu termasuk perbuatan melawan hukum. karena ada larangan serta sanksi pidananya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindakan merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah”, jelas Aris.

Oleh sebab itu, Aris menyarankan kepada peserta Pemilu tahun 2024 baik itu Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI maupun pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengalami kerugian akibat APK yang terpasang telah dirusak ataupun dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, agar membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Belitung.

“Nah jika ada peserta Pemilu yang merasa dirugikan, karena APK yang terpasang telah dirusak atau dihilangkan, silahkan segera buat laporan. Tapi dengan catatan harus dilengkapi dengan syarat formil dan materil terkait pengrusakan APK tersebut. Kami melalui satgas sesuai tingkatan, baik Panwascam maupun PKD juga akan melakukan patroli malam di lokasi yang dianggap rawan terjadinya pengrusakan APK”, sebut Aris.

Lebih lanjut Aris menambahkan, pemasangan APK oleh peserta Pemilu tahun 2024 di area yang masuk dalam lahan milik pribadi atau badan, sebaiknya mendapat izin dari pemilik lahan tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak terima dengan pemasangan APK di area yang masuk lahan milik pribadi tanpa seizin pemilik, agar menyampaikan keberatannya kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung sesuai tingkatannya.

“Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti dirusak atau dilepas oleh orang yang tidak terima. Namun kami ingatkan, bagi masyarakat yang tidak terima jika pemasangan APK oleh peserta Pemilu masuk di lahan miliknya tanpa seizin, mohon jangan langsung main lepas atau merusaknya. Tapi laporkan ke Bawaslu atas keberatannya tersebut, jadi nanti kami yang akan menindaklanjutinya agar yang bersangkutan itu sendiri yang melepas atau memindahkan APK tersebut”, pungkas Aris. (***)

Reporter : Yudi AB
Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …