BELITUNG, aksarapradiva.com – Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah (UPT Bakuda) wilayah Belitung atau Samsat Belitung mulai menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kabupaten Belitung.
Sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), program pemutihan PKB ini dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang dan dijalankan oleh seluruh UPT Bakuda atau Samsat di wilayah Provinsi Babel.
Kepala Samsat Belitung Erwinsyah mengatakan, program pemutihan bertujuan untuk membantu atau meringankan beban masyarakat yang ingin membayar PKB. Dimana dalam program ini, diberlakukan pembebasan pokok pajak tahun sebelumnya dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Namun dalam program pemutihan ini, untuk pokok asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau asuransi Jasa Raharja tetap dipungut sesuai jumlah tahun pajaknya, karena mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Jadi untuk pemutihan ini, cuman bayar pajak 1 tahun, tidak ada denda, pokok pajak tahun sebelumnya hilang. Tapi ada asuransi Jasa Raharja, dimana pokok asuransi tahun sebelum dan tahun berjalan tetap dibayar, plus denda tahun berjalan, untuk denda tahun sebelumnya hilang”, kata Erwin kepada insan pewarta di Kantor Samsat Belitung, Senin 05 Mei 2025.
Erwin mengatakan, untuk kendaraan yang menunggak atau mati pajak di atas lima tahun dapat diurus melalui program pemutihan PKB tersebut, asalkan kendaraaan yang bersangkutan terdaftar dengan plat nomor Provinsi Babel yakni dengan kode huruf BN.
“Silahkan dimanfaatkan program pemutihan ini, selagi datanya ada di server kami. Tapi untuk yang mati pajak di atas lima tahun, untuk ganti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan balik nama, harus diurus di Kantor Samsat sesuai alamat di STNK”, ujar Erwin.
Dijelaskan Erwin, saat ini di Provinsi Babel untuk BBN-KB kedua dan progresif sudah dihapuskan. Namun untuk pergantian plat nomor atau balik nama, masyarakat dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, yang mengatur semua PNBP untuk STNK, plat nomor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Untuk kendaraan roda dua atau motor, PNBP untuk STNK nya Rp 100 ribu, plat nomornya Rp 60 ribu, dan BPKB nya Rp 225 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, PNBP untuk STNK nya Rp 200 ribu, plat nomornya Rp 100 ribu, dan BPKB nya Rp 375 ribu. Jadi untuk yang ganti plat atau balik nama itu, pajak 1 tahun plus Jasa Raharja dan biaya kepolisian”, jelas Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut, dengan datang langsung ke Kantor Samsat Belitung di Jalan Sudirman Tanjungpandan, atau dapat juga dengan menunggu jadwal Samsat Keliling (Samling) Setempoh untuk pajak tahunan.
Erwin juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena pajak yang dibayarkan tersebut akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui Opsen PKB. Dimana 66 persen dari total penerimaan PKB, akan masuk ke kas daerah Kabupaten Belitung dan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
“Untuk pajak tahunan bisa melalui samsat Setempoh dan Samsat Mempelam (membayar pajak malam) atau jemput bola lainnya, tapi kalau ganti plat harus datang ke kantor Samsat”, pungkas Erwin. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








