BELITUNG, aksarapradiva.com – Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi resmi tercatat di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung.
Tercatatnya Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Tanda Bukti Pencatatan Nomor 500.15/463/DKUKMPTK/2026 oleh Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung. Sebelumnya melalui surat Nomor 02/AS.P.PT.AMA/BEL/V/2026 Tanggal 12 Mei 2026, Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi telah mengirimkan surat pemberitahuan pencatatan.
Berdasarkan pemeriksaan administrasi, petugas pencatatan menyatakan kelengkapan dokumen sesuai Pasal 2 Ayat (2) keputusan tersebut telah dipenuhi, sehingga proses pencatatan dilanjutkan dan dicatat dalam register resmi dinas.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi melalui rilis humas Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi menyatakan setelah berkas diterima pada 12 Mei 2026, petugas melakukan verifikasi kelengkapan sesuai ketentuan peraturan.
“Kami melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan AD/ART, susunan pengurus, serta bukti alamat dan surat pemberitahuan sudah lengkap. Setelah diverifikasi, pencatatan dilakukan dan bukti pencatatan diberikan kepada pihak serikat”, ujar Erwan Junandi, Selasa 09 Juni 2026.
Setelah resmi tercatat, Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi kini memiliki bukti legalitas yang memungkinkan organisasi menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk menggelar rapat anggota, menerima pendaftaran anggota baru, dan melakukan komunikasi atau perundingan dengan pihak manajemen perusahaan.
Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung mengimbau setiap serikat yang baru terbentuk untuk selalu mematuhi regulasi, menjaga administrasi organisasi, dan berkoordinasi dengan dinas apabila ada perubahan pengurus atau alamat sekretariat.
Ketua Asosiasi Pekerja PT. Agro Makmur Abadi, Sudirman menjelaskan langkah pencatatan diawali dari inisiasi internal para pekerja di PT Agro Makmur Abadi yang menetapkan nama organisasi, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta membentuk susunan pengurus.
“Seluruh dokumen pendukung, termasuk daftar pengurus, salinan AD/ART, dan bukti alamat sekretariat di Jalan Sijuk, Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang kemudian dilengkapi sebelum diajukan ke dinas”, jelas Sudirman melalui rilis humasnya, Selasa 09 Juni 2026.
Sudirman mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan status pencatatan kepada seluruh anggota dan memulai agenda kerja organisasi berdasarkan AD/ART, termasuk pembentukan komite keselamatan kerja dan program pemberdayaan anggota.
“Pencatatan ini penting untuk memperkuat peran pekerja dalam dialog sosial dan memperjuangkan kepentingan kolektif secara terorganisir”, kata Sudirman.
Sementara itu pihak manajemen PT Agro Makmur Abadi, Indrawarman S.P menyebutkan pihak perusahaan tidak menghalang-halangi, justru mensuport pembentukan serikat pekerja.
“Hal ini merupakan komitmen dari perusahaan, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku”, sebut Indrawarman melalui rilis humas Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi. (rel)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …













