Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi resmi tercatat di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung
PT Agro Makmur Abadi
Melalui Musnik V, Sudirman Terpilih Kembali Sebagai Ketua PUK SPSI PT AMA Periode 2025-2030
Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Agro Makmur Abadi (PUK SPSI PT AMA), Selasa 25 Februari 2025, melaksanakan Musyawarah Unit Kerja (Musnik) V bertempat di Kantor Divisi 2 Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









