Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pekerja PT Agro Makmur Abadi resmi tercatat di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung
Asosiasi Pekerja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







