BELITUNG, aksarapradiva.com – Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan oknum Polisi A sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Oknum Polisi berpangkat Brigadir tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Belitung.
Penetapan status tersangka kepada oknum Polisi yang berdinas di Polres Belitung tersebut, menindaklanjuti laporan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 lalu.
“Ya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Selasa malam kemarin”, kata Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Saputro Nugroho saat konferensi pers, Rabu (17/07/2024), di Mapolres Belitung.
- BERITA TERKAIT: Oknum Polisi di Belitung Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Dua Anak di Bawah Umur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses di Komisi Kode Etik Polri”, lanjut Ipda Wahyu Saputro Nugroho.
Menurut Ipda Wahyu Saputro Nugroho, Satreskrim Polres Belitung juga sudah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu celana panjang jenis cargo warna hitam, dan satu jepit rambut warna krem milik korban.
Ipda Wahyu Saputro Nugroho juga menegaskan, bahwa Satreskrim Polres Belitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi keadilan dan perlindungan anak tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan demi keadilan dan perlindungan bagi korban”, tukas Ipda Wahyu Nugroho.
Sebelumnya pada Rabu tanggal 10 Juli 2024, oknum polisi A tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Belitung oleh dua pihak. Pertama dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung, dan kedua oleh orang tua salah satu korban. (red)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








