BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri, dua personel Polres Belitung Timur dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mapolres Belitung Timur, Selasa 10 Februari 2026, dipimpin langsung Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Kedua personel yang dikenakan PTDH karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri tersebut yakni Bripka RV dan Bripka WP. PTDH terhadap keduanya berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 26 Juni dan 17 Desember 2025.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas yang diambil institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya. Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan.
“Dari kesalahan rekan-rekan kita pada pagi hari ini, yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma hukum, dan peraturan perundang-undangan, serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada institusi polri”, ungkap AKBP Indra.
Lebih lanjut AKBP Indra mengingatkan seluruh personel Polres Belitung Timur beserta jajaran, agar tidak terjerumus dengan perilaku dan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri. Untuk itu, Ia mengajak seluruh personel untuk segera memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi.
“Bila masih ada yang melanggar, dan yang belum sadar atas kesalahan yang kita buat sebelumnya, agar segera kembali ke jalan yang benar. Ini merupakan pelajaran berharga untuk cambuk kita ke jalan yang lebih baik lagi”, pungkas AKBP Indra. (rel)
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














