Lebih lanjut Ridwan mengatakan, jika terbukti aktivitas penimbunan tersebut tidak dilengkapi dengan izin, maka itu akan merugikan daerah. Untuk saat ini aktivitas penimbunan tersebut sudah dirasakan dampaknya oleh warga sekitar serta masyarakat selaku pengguna jalan.
“Jadi tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut disiram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas, tapi tolong ikuti aturan, sehingga masyarakat pengguna jalan tidak terganggu seperti ini,” ucapnya.
Terpisah, Kumis yang juga warga Desa Aik Rayak kepada awak media mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun mengetahui adanya kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, terkait aktivitas penimbunan tersebut.
“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu, karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu”, sebut Kumis.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi penimbunan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, aktivitas penimbunan sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga aktivitas penimbunan dapat kembali dilaksanakan, setelah sebelumnya sempat terhenti.
Bahkan ia menegaskan, tanah timbunan tersebut didapat dengan cara dibeli dari seseorang yang saat ini sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung.
“Kalau disuruh jalan, kita jalan. Untuk alat semua dari bos”, pungkasnya. (tim)
BACA JUGA:
- Daftar Nama Pejabat Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
- Disinyalir Menggunakan Material Ilegal, Pembangunan Pabrik CPO Jadi Sorotan Aktivis Lingkungan
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














