Sebanyak 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung

“Saya baru minggu ketiga bertugas sebagai Kajari Belitung, tentunya saya masih harus banyak mendalami, melihat, mempelajari, nanti mungkin kedepan kita sudah tahu perkembangan”, kata Lila.

Ditambahkan Lila, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan. Hal ini terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kewenangan Jaksa tidak hanya terkait dengan masalah pidana badan, melainkan juga termasuk dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan, khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang”, pungkas Lila. (red)

Adapun barang bukti yang dimusnahkan :

  1. Barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 perkara
    • Jenis sabu sebanyak 614,9397 gram
    • Jenis sintetis sebanyak 459,2508 gram
  2. Barang bukti perkara tindak pidana narkotika lainnya
    • Berupa handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dan lain-lain
  3. Barang bukti perkara tindak pidana kesehatan sebanyak 2 perkara
    • Obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 butir
    • Obat Tramadol sebanyak 4.936 butir
  4. Barang bukti perkara tindak pidana umum biasa sebanyak 18 perkara
    • Tindak pidana pembuhuhan sebanyak 1 perkara
    • Tindak pidana pencurian 5 perkara
    • Tindak pidana penganiayaan 8 perkara
    • Tindak pidana perjudian 2 perkara
    • Tindak pidana penimbunan BBM subsidi 1 perkara
    • Tindak pidana perlindungan anak 1 perkara berupa senjata tajam, handphone, pakaian
      dan lainnya.
  5. Barang bukti perkara tindak pidana pertambangan sebanyak 2 perkara
    • Berupa alat-alat tambang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral dan
      lainnya.

BACA JUGA:


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online pradivanews.com, yang update informasinya selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook Sahabat pradivanews

Kami juga memiliki Channel Youtube, untuk menyajikan informasi dalam format visual…
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website kami…


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …