Sebanyak 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, Senin 21 Oktober 2024, dimusnahkan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) di Mapolda Babel
Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Hingga Peralatan Tambang
Sejumlah barang bukti dari 40 perkara tindak pidana berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (12 Agustus 2024), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim)
Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara, Kejari Beltim Harapkan Bawa Dampak Positif Bagi Penegakan Hukum
“Kejaksaan melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan”
Sebanyak 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung
“Berdasarkan data seperti yang teman-teman dengarkan tadi, untuk pil saja hampir 5.000 butir, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.














