“Kejaksaan melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan”
Barang Bukti
Sebanyak 40 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung
“Berdasarkan data seperti yang teman-teman dengarkan tadi, untuk pil saja hampir 5.000 butir, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika”
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










