Menurut Sjubki, sejak berdiri pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada umat. Oleh karena itu sudah sepatutnya umat Islam harus memiliki peran yang lebih menonjol dalam kehidupan.
“Umat Islam jangan terjebak dalam hal yang tidak produktif, MUI sebagai pembawa aspirasi dan pelayan umat, MUI sebagai mitra pemerintah, fatwa MUI sangat bermanfaat dalam perkembagan hukum Islam Indonesia, kami sangat berharap pengurus MUI mulai tingkat pusat sampai daerah selalu bersinergi”, lanjut Sjubki..
Baca Juga: Atlet Bulutangkis Belitung Raih 4 Medali Dalam Kejurprov Babel di Pangkal Pinang
Sedangkan Ketua Umum DP MUI Provinsi Babel, Dr Zayadi, M.Ag mengatakan, saat ini banyak lembaga yang dibentuk dibawah MUI, diantaranya lembaga wakaf, BPOM, pusat inkubasi bisnis syariah, dan masih banyak lembaga lainnya.
“MUI untuk memecahkan persoalan umat yang disebabkan kemajuan IT, MUI yang baru harus berperan sebagai pelayan umat, sebagai penuntut umat dan pembina umat, program yang dibuat harus dapat memecahkan persoalan umat”, ungkap Zayadi.
Dikatakan Zayadi, MUI harus dapat mengakselerasikan setiap isu dan persoalan yang terjadi. Selain itu, MUI harus menjaga keberlangsungan dan perkembagan NKRI, yang harus tetap utuh dan tidak boleh diganggu pihak manapun.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








