Surat Pernyataan Siti Maghfiroh Berkaitan Dengan Permohonan PSPP Yang Disampaikan ke Bawaslu Belitung

BELITUNG, aksarapradiva.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heikal Fackar, Lc membenarkan adanya Surat Pernyataan yang disampaikan oleh salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Belitung tahun 2024, Siti Maghfiroh, S.Sos.I kepada Bawaslu Kabupaten Belitung.

Menurut Heikal Fackar, Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Siti Maghfiroh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Belitung diterima oleh Bawaslu Kabupaten Belitung pada tanggal 02 September 2024.

“Memang betul, kami menerima Surat Pernyataan dari Ketua DPC PKB Kabupaten Belitung. Kami menerima Surat Pernyataan tersebut pada tanggal 2 September 2024”, tulis Heikal melalui pesan WhatsApp saat membalas konfirmasi aksarapradiva.com, Kamis sore 05 September 2024.

Dikatakan Heikal, ada dua poin isi dari Surat Pernyataan tersebut Pertama, yang bersangkutan menyatakan tidak bisa melanjutkan proses pencalonan sebagai Calon Wakil Bupati Belitung periode 2024-2029, di KPU dikarenakan satu dan lain hal yang tidak bisa saya jelaskan di surat ini.

“Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan oleh Paslon Ronny Setiawan, ST, M.Si – Siti Maghfiroh, S.Sos.I tersebut”, kata Heikal.

Lebih lanjut Heikal menjelaskan, Surat Pernyataan yang disampaikan Siti Maghfiroh tersebut berkaitan dengan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) yang sudah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Balitung. Surat Pernyataan tersebut dapat berpengaruh terhadap proses verifikasi dokumen permohonan PSPP yang sedang berjalan.

“Pernyataan tersebut sangat berkaitan dengan permohonan PSPP yang diajukan Paslon Ronny-Siti, karena syarat materil bisa tidak terpenuhi kalau salah satu Paslon tidak menandatangani permohonan PSPP. Dan jika syarat formil atau materil tidak terpenuhi, maka permohonan PSPP tidak dapat diregister”, jelas Heikal.

Saat ditanyakan apakah Bawaslu Kabupaten Belitung akan melanjutkan permohonan PSPP jika ada Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Siti maghfiroh, Heikal mengatakan proses permohonan PSPP tergantung kepada Pasangan Calon Ronny Setiawan – Siti Maghfiroh itu sendiri.

“Kondisinya sangat bergantung kepada Paslon Ronny-Siti, apakah bisa melengkapi dokumen yang kami kembalikan. Kami memberikan waktu 3 hari kerja untuk mereka dapat melengkapi”, pungkas Heikal. (red)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …