Begini Penjelasan Bawaslu Belitung Terkait Permohonan PSPP Dari Paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh

BELITUNG, aksarapradiva.com – Merasa dirugikan hak-haknya, karena berkas administrasi pencalonan dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Pasangan Bakal Calon Ronny Setiawan, ST, M.Si dan Siti Maghfiroh, S.Sos.I mengambil langkah dengan mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heikal Fackar membenarkan jika Pasangan Bakal Calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh telah mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) ke Bawaslu Kabupaten Belitung.

Menurut Heikal, pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh Bambang Suseno selaku Liaison Officer (LO) Pasangan Bakal Calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh pada hari Senin tanggal 02 September 2024 kemarin, melalui Loket Permohonan PSPP Bawaslu Kabupaten Belitung.

“Memang betul, Paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh telah mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan atau PSPP pada tanggal 2 September 2024, yang disampaikan oleh Bambang Suseno selaku LO mereka”, tulis Heikal melalui pesan WhatsApp, Selasa sore 03 September 2024.

Masih menurut Heikal, di dalam Petitum yang diajukan pihak pemohon ke Bawaslu Kabupaten Belitung tersebut ada beberapa poin permohonan yakni Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belitung berupa Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung tahun 2024 atas nama Calon Bupati Ronny Setiawan, ST, M.Si dan Wakil Bupati Siti Maghfiroh, S.Sos.

Ketiga, menerima Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung tahun 2024 atas nama Calon Bupati Ronny Setiawan, ST, M.Si dan Wakil Bupati Siti Maghfiroh, S.Sos.

Kempat, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Belitung untuk melaksanakan Putusan ini. Namun apabila Bawaslu Kabupaten Belitung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menindaklanjuti hal tersebut, Heikal menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung langsung melakukan verifikasi dokumen permohonan PSPP yang telah diterima dari pihak pemohon. Verifikasi dilakukan untuk melihat apakah memenuhi syarat formil dan materil.

“Jika terpenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu Belitung langsung menjadwalkan musyawarah tertutup dan terbuka selama kurang lebih 12 hari. Jika belum memenuhi, maka dokumen permohonan PSPP akan dikembalikan kepada pemohon, untuk diperbaiki dan dilengkapi dalam jangka waktu 3 hari kerja, kemudian diajukan kembali”, jelas Heikal.

Lebih lanjut Heikal mengatakan, setelah melakukan musyawarah tertutup, Bawaslu Kabupaten Belitung akan melanjutkan dengan musyawarah terbuka. Di dalam musyawarah terbuka tersebut, masing-masing pihak akan mengeluarkan bukti-bukti lengkap yang kuat dan absah.

“Dari hasil musyawarah terbuka tersebut, Bawaslu Belitung akan mengeluarkan Putusan terkait dengan PSPP ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan absah dari masing-masing pihak. Jadi, Putusan Bawaslu Belitung nantinya melihat bukti yang paling kuat dan absah”, sebut Heikal.


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …