BELITUNG, aksarapradiva.com – Menyikapi kelangkaan dan tingginya harga LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau gas elpiji bersubsidi tabung 3Kg, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Rabu 22 Januari 2025, menggelar kegiatan Rekonsiliasi data LPG 3Kg di Halaman Kantor Kejari Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani, perwakilan Pertamina, para Kepala Desa (Kades), agen dan pangkalan gas se-Kabupaten Belitung, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H, M.H mengungkapkan, kelangkaan gas elpiji bersubsidi tabung 3Kg di Kabupaten Belitung tersebut disebabkan adanya anomali (penyimpangan) yang terjadi.
“Kami memiliki data yang menunjukkan beberapa hal penyebab kelangkaan gas elpiji 3Kg di Belitung. Ada 4 (empat) modus yang dipakai sehingga hal tersebut terjadi”, ungkap Bagus.
- BACA JUGA: Raih Penghargaan Pariwisata Berbasis Masyarakat, Desa Terong Banggakan Indonesia di Tingkat Asean
Menurut Bagus, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka pihaknya akan melakukan pembuktian seperti halnya pembuktian kasus korupsi. Jika pembuktian korupsi dengan cara mengikuti aliran uang, maka pembuktian gas dengan aliran kemana gas itu bergulir.
“Khusus pada permasalahan ini, saya akan memberlakukan pembuktian terbalik seperti pada penanganan kasus korupsi. Jika korupsi dilakukan follow the money, disini saya akan menerapkan follow the gas. Jadi kita usut mulai dari bawah”, sebut Bagus.
Ditegaskan oleh Bagus, bagi masyarakat umum maupun awak media atau LSM yang melaporkan adanya penjualan gas elpiji bersubsidi 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan menyertakan bukti berupa video dan profile penjualnya, maka akan diberikan imbalan 1 Kg beras oleh kantor desanya masing-masing.
“Kegiatan hari ini adalah bentuk kepedulian kami kepada Belitung, sebuah upaya untuk menciptakan kondusivitas di daerah ini. Namun hal ini harus kita upayakan bersama, karena itu kami mohon kerja sama Bapak Ibu semua”, tegas Bagus.
Bagus menambahkan, pihaknya juga akan melihat kondisi dalam satu bulan ini. Jika nanti dalam satu bulan kondisi gas elpiji 3Kg tidak juga membaik, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan permasalahan kelangkaan gas elpiji 3Kg sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Belitung. Kegiatan rekonsiliasi yang diinisiasi Kejari Belitung merupakan tindak lanjut dari RDP tersebut.
“Ini memang persoalan klasik, sering terjadi dari tahun ke tahun. Banyak hal yang dilaporkan masyarakat ke lembaga-lembaga resmi, media, LSM dan sebagainya, mulai dari penimbunan, monopoli hingga panic buying karena kelangkaan”, kata Mikron.
Mikron juga menegaskan bahwa tindakan penimbunan gas elpiji bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, gas elpiji bersubsidi 3Kg tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sehingga dalam aturannya, tidak boleh menjual gas elpiji bersubsidi 3Kg untuk kepentingan usaha atau bisnis.
“Hal ini memiliki sanksi pidana, karena itu harus kita hindari. Kita upayakan ada kesepakatan bersama untuk menormalkan kembali harga gas elpiji 3Kg ini”, pungkas Mikron. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








