Perolehan Suara Masing-Masing Paslon di Beltim Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (KPU Beltim), Rabu 04 Desember 2024, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Tingkat Kabupaten Beltim di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Manggar, Kabupaten Beltim.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut diketahui perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beltim untuk Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Burhanudin dan Ali Reza sebanyak 23.301, dan Paslon nomor urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar sebanyak 44.949.

Total suara sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beltim tersebut mencapai 68.250, dan suara tidak sah sebesar 3.520. Sehingga total pemilih yang menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beltim tanggal 27 November 2024 lalu sebesar 71.770.

Sedangkan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung untuk Paslon nomor urut 1 Erzaldi dan Yuri Kemal sebesar 41.395, dan Paslon nomor urut 2 Hidayat dan Hellyana sebesar 25.288.

Total suara sah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung sebanyak 66.683, dan suara tidak sah mencapai 5.104. Sehingga total pemilih yang menyalurkan hak suaranya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung sebesar 71.787 yang tersebar di 192 TPS di Kabupaten Beltim.

Ketua KPU Beltim Marwansyah mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dihadiri Bawaslu Beltim, para saksi masing-masing Paslon, seluruh penyelenggara, serta undangan lainnya.

“Kita lihat bersama-sama kan masing-masing tingkatan PPK di wilayah Belitung Timur sudah membacakan terkait hasil rekap di tingkat kecamatan mereka masing-masing pada forum Rapat Pleno Terbuka. Rapat ini disaksikan oleh para hadirin yang hadir dan disiarkan secara langsung, tentunya ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabel dari penyelenggara dalam bekerja”, kata Marwan.

Ditekankan Marwan, tahapan rekapitulasi perolehan suara ini sudah dilakukan berjenjang. Mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kabupaten.

“Khusus untuk Gubernur, jenjang ke atasnya nanti ke KPU Provinsi. Proses ini berjenjang jadi setiap peristiwa atau pun setiap kejadian pada tiap tingkatan tentu bisa terselesaikan, rentetan kejadian di tingkat atas sehingga hal-hal yang menjadi hambatan atau gangguan pada proses pelaksanaan pleno di tingkat atas itu tidak akan terjadi”, pungkas Marwan. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …