Pernyataan sikap yang beredar di Whatsapp Group tersebut isinya menjelaskan 3 poin terkait kronologis keberadaan lapangan sepak bola tersebut, yang kalimatnya berbunyi sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN SIKAP
Sehubungan dengan adanya pengambilan paksa lapangan bola Paal Satu yang telah dikuasai oleh Desa Paal Satu sejak tahun 1982 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Kelurahan Paal Satu (Lurah Paal Satu) dan telah dilakukan pengrusakan lapangan bola tersebut oleh Saudara Iwan Sahie, Bersama ini kami sampaikan kronologis keberadaan lapangan bola tersebut :
- Bahwa lapangan sepak bola tersebut dibangun berdasarkan atas lapangan sepak bola Paal satu pada saat itu berada di lapangan tekukur yang sekarang ini ditempati gedung SD 32 atas dasar melaksanakan program nasional wajib belajar enam tahun (Impres).
- Atas dasar point 1 tersebut, pemuda yang tergabung dalam klub sepakbola Paal satu (PORPAS) pada saat itu dipimpin oleh Almarhum Mustafa Latif memohon kepada Kepala Desa Paal Satu pada saat itu yaitu Almarhum M. Nasir AB kiranya dapat mengganti lahan baru yang diperuntukkan untuk lapangan sepakbola pengganti, maka almarhum Bapak M Nasir AB pada waktu itu bersama dengan Bapak Almarhum Bapak Kardjono (aparatur agraria Kabupaten Belitung) bersama dengan Almarhum Mustafa Latif dan ketua RT 12 Desa Paal Satu Saat itu ( Almarhum Bapak Sahani/Orang tua dari Saudara Achmad Ridwan) disertai dengan anggota PORPAS salah satunya yaitu Saudara Marwansyah melakukan pengukuran tanah yang terletak di Jalan Bintara Desa Paal Satu apakah lahan tersebut cukup untuk dijadikan lapangan sepakbola, dan setelah dilakukan pengukuran ternyata cukup untuk memenuhi standar lapangan sepak bola.
- Atas dasar tersebut maka, lahan dimaksud dibangunlah lapangan sepakbola Desa Paal Satu yang dilakukan secara swadaya masyarakat.
Berdasarkan point 1,2 dan 3 diatas kami atas nama warga masyarakat yang diwakili oleh Kepala Lingkungan 3 dan 4 bersama ketua RW dan RT dalam kedua lingkungan tersebut menolak Pengambilalihan lahan tersebut diatas yang dilakukan oleh oknum aparatur kelurahan (Lurah Paal Satu) yang diserahkan kepada Saudara Iwan Sahie.
Kami memohon kepada Bapak Bupati Belitung untuk membatalkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Paal Satu dan Camat Tanjungpandan. Kami menganggap surat keterangan tanah tersebut cacat hukum dikarenakan tidak diketahui oleh Ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat.
Apabila, pengambil Alihan dan pengalihan fungsi lapangan sepakbola tersebut dilakukan, kami akan mengerahkan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan dan Bupati Belitung.
BACA JUGA:
- Part 17 : Mimpi Anak Pulau | By Nelly Kartins
- Meski Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Izin, Namun Ada PAD Dari Usaha Sarang Burung Walet
- Bupati Beltim Pimpin Rombongan Studi Tiru Penerapan SPBE ke Sumedang
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








