Menurut Asrikhah, bagi masyarakat Kabupaten Beltim yang namanya atau identitas dirinya masuk dalam SIPOL bisa langsung datang ke Kantor KPU Beltim, untuk melakukan penyanggahan. KPU Beltim akan langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Baca Juga: Penumpang Super Air Jet Komplain Akibat Seluruh Barang di Bagasi Tak Terangkut
“Kita akan mengklarifikasi dua pihak, baik masyarakat maupun Parpol yang memasukkan identitas. Jika memang terbukti yang bersangkutan tidak tahu menahu kita akan minta KPU RI untuk menghapus nama yang bersangkutan dari SIPOL”, kata Asrikhah.
Jika tidak sempat atau tidak ingin datang ke Kantor KPU Beltim, masyarakat bisa juga melakukan penyanggahan sendiri melalui laman yang sama. Namun prosesnya agak sedikit rumit, mengingat masyarakat harus melampirkan dokumen pendukung dan lain-lain.
“Memang lebih mudah kalau datang ke KPU langsung. Namun prosesnya tidak serta merta, karena setelah klarifikasi kita tetap harus melaksanakan pleno”, jelas Asrikhah.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Super Air Jet Perwakilan Tanjungpandan Terkait Insiden Bagasi Tertinggal
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …










![IMG20220809161001[1] Paskibraka](https://aksarapradiva.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG202208091610011-300x178.jpg)


