BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Sejumlah barang bukti dari 40 perkara tindak pidana berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (12 Agustus 2024), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Beltim tersebut dilakukan dengan cara memblender sejumlah barang bukti narkotika serta membakar sejumlah barang bukti tindak pidana tambang ilegal.
Barang bukti tindak pidana narkotika tersebut berupa sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol serta obat-obatan terlarang lainnya. Sedangkan barang bukti tindak pidana tambang ilegal berupa pakaian hingga peralatan tambang.
Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti mengawali proses pemusnahan dengan menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mario Samudera Siahaan dan Kasi Intel Ahmad Muzayyin.
Turut serta Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur mewakili Kapolres Beltim, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kepala BNN Belitung Kompol Agus Handoko, dan para perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti, pemusnahan BB tindak pidana narkotika dan tambang ilegal tersebut dilakukan dengan tujuan tujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, kata Rita Susanti dalam giat tersebut.
- BACA JUGA: Gelar Kegiatan Implementasi P5, 300 Peserta Didik SMP Negeri 1 Tanjungpandan Ikuti Materi Demokrasi
Lebih lanjut Rita Susanti menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 yang berjumlah sebanyak 40 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil dari 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dilarang, penganiayaan, serta minerba”, jelas Rita Susanti.
Ditambahkan Rita Susanti, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga dalam Criminal Justice System yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, baik terhadap pelaku maupun barang bukti sehingga penanganan perkara baru dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor”, pungkas Rita Susanti. (rel)
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, Kecamatan Simpang Renggiang Gelar Lomba Gerak Jalan Tepat Waktu
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














