BELITUNG, aksarapradiva.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menggelar Dialog Hukum Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Dialog Hukum yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Senin 25 Agustus 2025 ini, diikuti unsur Forkopimda Belitung, perwakilan Polres Belitung, Kepala OPD Kabupaten Belitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Belitung, perwakilan mahasiswa Politeknik Belitung, dan sejumlah insan pers.
Dalam kegiatan ini, Kejari Belitung menghadirkan 2 narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof DR Topo Santoso, SH, MH, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwaja DR Artha Febriansyah, SH, MH.
Seminar UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini mengusung tema Penyelesaian Perkara Pidana di luar Pengadilan, Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Perdana.
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH kepada sejumlah insan pewarta mengatakan, Dialog Hukum UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tersebut merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang diperingati tanggal 2 September setiap tahunnya.
“Dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ini, kami melakukan rangkaian kegiatan sosial. Utamanya, kegiatan yang hampir seluruhnya menyentuh sisi kehidupan masyarakat, mengedukasi masyarakat, juga bagaimana kita memberikan perhatian kepada masyarakat”, kata Bagus usai kegiatan.
Bagus mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sekedar kepedulian sosial, namun juga kegiatan edukasi khususnya pemahaman hukum terkait undang-undang seperti UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang sudah diundangkan tersebut.
“Bukan hanya sekedar kepedulian sosial, tapi juga edukasi terkait pemahaman hukum, edukasi terhadap bagaimana hukum itu berjalan. Apalagi tahun 2026 nanti, kita sudah mulai melaksanakan KUHP baru”, ungkap Bagus.
Menurut Bagus, KUHP baru tersebut tentunya banyak memiliki dinamika baru. Salah satunya, Undang-Undang Tipikor yang masuk dalam pidana umum. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap bagaimana proses hukum tersebut berjalan, baik itu di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Tadi juga temen-teman sudah lihat, ada beberapa pasal, ada beberapa buku. Nah ini, kalau masyarakat tidak dikasih edukasi dari sekarang, pasti nanti akan terjadi kontra sosial di masyarakat terkait penegakan hukum baru. Pasti orang akan bicara kami tidak tahu. Sedangkan ini sudah diundangkan sejak tahun 2023”, sebut Bagus.
Dengan adanya kegiatan Dialog Hukum tersebut, Bagus berharap masyarakat mendapatkan pemahaman hukum terkait UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Februari 2026 mendatang. Diakuinya, kegiatan edukasi tersebut harus dilakukan berulang kali.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak tahu. Nah ini juga bentuk kepedulian kami, dan cara kami melindungi masyarakat bahwa nantinya kalau ada terjerat pidana, mereka ini sudah harus siap. Meskipun even acara seperti ini tidak cukup hanya dilaksanakan satu hari”, ujar Bagus.
Bagus menambahkan, hingga akhir tahun 2025 ini pihaknya akan terus melakukan running pemahaman KUHP baru tersebut kepada masyarakat luas, baik secara daring maupun secara luring. Kegiatan Dialog Hukum ini merupakan langkah awal edukasi terkait pemahaman hukum, agar masyarakat tidak salah jika terkena pidana.
“Kayak contoh tadi ada permasalahan pemukatan. Rasa pemukatan itu kan bisa diandaikan permulaan, permulaan itu bisa menjadi suatu menstrea, atau diawal mulanya terjadi pidana. Jadi jangan sampai masyarakat itu tidak tau, itu bukan salah polisi mencari-cari, itu bukan salah penyidik mencari-cari, tapi memang karena pemahaman kita yang kurang terkait KUHP yang baru”, pungkas Bagus (red)
- BACA JUGA: Wabup Beltim dan Dandim 0414 Belitung Resmikan Jalan Hasil Program TMMD ke-125 di Simpang Pesak
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














