BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Sebanyak empat orang pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung Timur dalam Operasi Antik Menumbing tahun 2025 di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, Kamis siang 06 Februari 2025, saat memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Menumbing tahun 2025 yang berlangsung di Joglo Patriatama Mapolres Belitung Timur.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kabag Ops AKP Yandri C. Akip, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU P. Saragih, Kasubsi PIDM si Humas AIPDA M.A. Muchtarom, SH, Anggota si Humas Polres Belitung Timur serta sejumlah insan media di Belitung Timur.
- BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Belitung Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Ops Antik Menumbing 2025
Dalam keterangannya, AKBP Indra Feri Dalimunthe menjelaskan selama Operasi Antik Menumbing tahun 2025 digelar dari tanggal 20 sampai 31 Januari 2025, Polres Belitung Timur telah berhasil Mengamankan pelaku sebanyak empat orang.
“Alhamdulillah untuk Target Operasi Antik Menumbing 2025, Polres Belitung Timur ini terpenuhi. Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan sesuai dengan standar operasiaonal (SOP) yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya”, ungkap AKBP Indra.
Dari empat pelaku yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik Menumbing 2025 tersebut, tiga orang diantaranya adalah Target Operasi (TO) dan satu orang non TO, masing-masing berinisial TY (29 tahun), OG (25 tahun), JS (36 tahun) dan DM (40 tahun), dengan barang bukti berupa sabu seberat 174,31 gram dan 2 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut AKBP Indra mengatakan, para pelaku dikenakan dua pasal yakni pertama, pasal 112 Ayat 1: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00.
Kedua, pasal 114 Ayat 1: setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00.
Di akhir penyampaian keterangan persnya, AKBP Indra juga mengajak insan media untuk lebih masif dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Apabila ada rekan-rekan media ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, agar memberi informasi kepada petugas kepolisian, dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut”, pungkas AKBP Indra. (rel)
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Personel Harus Mampu Mengatur Pengelolaan Keuangan Yang Baik Guna Menjaga Kesejahteraan Keluarga
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …














