Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi, Sebanyak 162,42 gram Sabu Jadi Barang Bukti

BELITUNG, aksarapradiva.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial IL dan AP tersebut diamankan dari dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, SH dalam konferensi persnya, Senin 09 Desember 2024, di Mapolres Belitung. Menurutnya, kedua pelaku diamankan pada Jum’at 06 Desember 2024 lalu, berdasarkan informasi dari informan polisi di lapangan.

Pelaku IL diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di sebuah jalan di Kecamatan Tanjungpandan. Sedangkan pelaku AP diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda, IL diamankan di jalan sedangkan AP diamankan di rumah kontrakan di kawasan Jalan Hasan Sa’i, Kecamatan Tanjungpandan, Kabutapen Belitung”, sebut AKP Anton Sinaga kepada insan media.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 162, 42 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung.

“Tidak hanya kedua pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti 168 plastik klip bening berisi sabu siap edar, beberapa unit handphone, timbangan digital, satu buah bong, satu unit motor, dan beberapa barang bukti lainnya”, jelas AKP Anton Sinaga.

Dikatakan AKP Anton Sinaga, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku diketahui sudah beberapa kali mengedarkan sabu dan sempat bertemu seseorang di sebuah hotel di Kecamatan Tanjungpandan.

“Kedua pelaku memiliki peran berbeda, pelaku AP sebagai pengedar barang, sedangkan pelaku IL hanya sebatas menemani pelaku AP untuk mengedar barang itu kepada pembeli”, kata AKP Anton Sinaga.

Ditambahkan AKP Anton Sinaga, dari hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kedua pelaku tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda dan berlapis

“Pelaku AP dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 112 ayat 2, sedangkan IL dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas AKP Anton Sinaga. (red)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …