“Tentunya siapa pun yang terpilih nanti, kami akan menaruh hormat yang tinggi. Siapa pun yang mampu memberikan formulasi dan solusi bagi masyarakat, itulah yang terbaik bagi masyarakat kita. Dan semoga kami senantiasa bisa patuh dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tentunya kami siap berkompetisi secara sehat dan bijaksana”, tukas Isyak Meirobie.
Sementara itu, Ketua KPU Belitung Amir Husin dalam sambutannya mengatakan, KPU selaku penyelenggara berfungsi menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Dimana dalam tahapan pencalonan, ada PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang harus dipatuhi.
“Diubah karena berkaitan dengan Putusan MK Nomor 60, yang kemarin sempat menjadi gonjang ganjing, sempat menjadi sebuah polemik nasional, namun akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Semuanya menjadi lebih adem dan semoga juga demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Belitung dapat lebih adaftif terhadap calon-calon terbaik”, kata Amir Husin.
Lebih lanjut Amir juga mengatakan, tim pendaftaran KPU Belitung setelah menerima berkas administrasi pencalonan Paslon akan langsung melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas baik secara kelengkapan maupun keabsahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan.
“Pada prinsipnya kami tetap akan melakukan verifikasi administrasi secara langsung, untuk memastikan bukan hanya kelengkapannya saja tapi juga keabsahan dokumennya. Sehingga nantinya akan diberikan bukti tanda terima”, lanjut Amir Husin.
Usai penyampaian kata sambutan, Paslon IM menandatangani naskah visi misi sesuai dengan RPJPD Kabupaten Belitung tahun 2025 – 2045. Dilanjutkan dengan pemberian plakat cinderamata dan boneka Maskot Pilkada Babel 2024 oleh Ketua KPU Belitung kepada Paslon IM.
Prosesi pendaftaran selesai, setelah Divisi Teknis Penyelenggara KPU Belitung Yossi menyatakan berkas administrasi Paslon IM lengkap dan diterima, selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan bukti tanda terima pendaftaran. (red)
Editor : Yudi AB
- BACA JUGA: Sidang Pembacaan Tuntutan, Kejari Beltim Tuntut Terdakwa TPPO di Beltim Dengan 10 Tahun Penjara
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








