BELITUNG, aksarapradiva.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Selasa 10 September 2024, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tatap Muka Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, didampingi anggota Heikal Fackar dan Yerri Larona, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Belitung Zainal Muttaqin.
Sosialisasi Pengawasan Tatap Muka terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini diikuti perwakilan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Belitung, dan perwakilan dari Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Belitung.
- BACA JUGA: DPRD Belitung Gelar Ngupi Kun Dewan, Tekankan Kondusifitas dan Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar (Aris) mengatakan, Bawaslu Belitung beserta jajarannya akan memaksimalkan tugas pengawasan guna menciptakan Pilkada 2024 yang demokratis, adil dan tidak memihak.
“Di samping memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belitung juga dituntut untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam Pemilihan serentak 2024”, ungkap Aris.
Menurut Aris, selain menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belitung juga diberikan wewenang untuk meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang.
- BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Belitung Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada 2024
“Salah satu bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilihan yang pernah terjadi, khususnya di luar Pulau Belitong yaitu terkait dengan netralitas ASN, yang seharusnya tidak memihak atau mendukung salah satu kontestan dalam Pemilihan”, lanjut Aris.
Dijelaskan Aris, pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan setidaknya diatur dalam 2 Undang-Undang yaitu Pertama, Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- BACA JUGA: Dihadiri Sandiaga Uno, Desa Keciput Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia Tahun 2024
“Jadi apabila ASN melanggar larangan dalam ketentuan Pilkada, khususnya memihak atau mendukung salah satu Pasangan Calon, maka siap-siap ada 2 sanksi yang menanti yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana Pemilihan.
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








