Pelaksanaan hari kedua Safari Ramadhan 1446 Hijriah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim), Senin malam 03 Maret 2025, Bupati dan Wakil Bupati Beltim menyambangi Masjid Darussalam I Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim
Zakat Fitrah
Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 Hijriah di Kabupaten Belitung
Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung sudah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun ini
Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp.37.500 per jiwa. Besaran zakat fitrah ini masih sama dengan tahun 2024 lalu
Pemkab Belitung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi
Besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor : 0242 Tahun 2024 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi
Pemkab Beltim Tetapkan Kenaikan Uang Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 1445H
“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari”
Pemkab Belitung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 Hijriah
Hendra Caya berharap, masyarakat dapat mensegerakan pembayaran zakat fitrahnya. Sehingga panitia-panitia zakat bisa lebih cepat menyalurkannya kepada para penerimanya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















