BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp.37.500 per jiwa. Besaran zakat fitrah ini masih sama dengan tahun 2024 lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi, yang ditandatangani Bupati Beltim, Burhanudin pada tanggal 14 Februari 2025 lalu.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim pada tanggal 13 Februari 2025 lalu di Ruang Rapat Bupati Beltim.
“Putusan besaran zakat fitrah juga dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran, serta pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut”, ungkap Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Fajarianto melalui rilis Diskominfo Beltim, Selasa 18 Februari 2025.
- BACA JUGA: Peringati HUT ke-79 TNI AU, Lanud Hanandjoeddin Gelar Pertandingan Bola Voli Antar Satker
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil survei dari Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim di lapangan, harga beras premium saat ini sebesar Rp.18.000 dan beras medium terendah dengan harga Rp.12.500.
“Dari hasil tanggapan peserta rapat, dapatlah dirangkum untuk mengambil harga rata-rata di tengahnya yaitu Rp.15.000 per kilogram. Untuk zakat beras sesuai dengan pandangan ulama yaitu 2,5 kilogram, maka jika zakat berupa uang Rp.15.000 dikalikan dengan 2,5 didapati besarannya Rp.37.500”, jelas Fajar.
Dengan penetapan besaran ini, Fajar berharap tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan zakat fitrah. Kalau pun belum sanggup membayar dengan uang tunai, masyarakat boleh menggunakan beras.
“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, zakat fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berzakat fitrah”, pungkas Fajar. (rel)
Editor : Yudi AB
Sahabat …
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram …
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …
Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...
Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …








