Sejumlah APK Pilkada 2024 Yang Masih Terpasang di Masa Tenang Ditertibkan

BELITUNG, aksarapradiva.com – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang masih terpasang di masa tenang, Senin 25 November 2024, ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung.

Penertiban APK tersebut juga melibatkan Polres Belitung, Satpol PP Kabupaten Belitung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung sebagai tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024.

Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik lokasi pemasangan, untuk menertibkan APK Pilkada 2024 yang masih terpasang berdasarkan hasil pengawasan serta laporan masyarakat.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar (Aris) mengatakan, penertiban dilakukan termasuk juga APK yang terpasang di masing-masing Posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.

“Selama berlangsungnya masa tenang Pilkada mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024 besok harus steril dari kegiatan kampanye, termasuk juga APK yang terpasang harus dibersihkan”, kata Aris, Senin 25 November 2024.

Dikatakan Aris, sebelumnya Bawaslu Belitung sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Pemenangannya, agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

Namun hingga memasuki masa tenang, masih banyak terlihat APK Pilkada 2024 yang belum diturunkan secara mandiri oleh masing-masing Pasangan Calon beserta Tim Pemenangannya.

“Memasuki hari kedua masa tenang ini, sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan. Namun untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri, kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pasangan Calon dan tim pemenangannya”, sebut Aris.

Ditambahkan Aris, ada beberapa baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik lokasi, yang tidak ditertibkan di masa tenang dengan alasan karena tidak termasuk kategori APK atau tidak memuat  unsur kampanye.

Baliho dan spanduk yang termasuk kategori APK jika mengandung empat unsur yakni, Pertama memuat nama dan nomor Pasangan Calon. Kedua, memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon. Ketiga, memuat foto Pasangan Calon.

Keempat, memuat tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Unsur tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan tersebut”, pungkas Aris.(rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …