Imbalan 2 Juta Rupiah Bagi Masyarakat Belitung, Jika Menemukan Politik Uang di Pilkada 2024

BELITUNG, aksarapradiva.com – Imbalan hadiah sebesar dua juta Rupiah akan diberikan kepada masyarakat Kabupaten Belitung, yang dapat membuktikan pelanggaran berupa tindakan politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sayembara berhadiah tersebut dibuka oleh Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan, dalam upaya menjaga penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung agar berjalan bersih untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berkualitas.

“Tujuan kita mengadakan sayembara ini untuk menciptakan Pilkada di Belitung yang bersih, jujur dan adil, serta jauh dari politik uang, sehingga mendapatkan pemimpin yang bersih dari politik uang”, ungkap Koordinator Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan, Suhadi Hasan, Senin sore 25 November 2024, saat konferensi pers di Kong Djie Os Tanjungpandan.

Suhadi Hasan menjelaskan, sayembara tersebut terbuka untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung, yang dapat membuktikan tindakan praktek politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dilakukan Pasangan Calon beserta Tim Pemenangannya.

Caranya, yakni dengan membuktikan tindakan pelanggaran berupa politik uang atau serangan fajar atau bagi-bagi amplop atau aktifitas lain yang terindikasi sebagai tindakan praktek politik uang tersebut dengan rekaman video.

Selanjutnya, rekaman video tersebut bisa dikirim ke nomor WhatsApp 0819-1717-1711 dan 0821-7526-7417, atau bisa diantar langsung ke alamat sekretariat Komite Reformasi di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 22 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Jadi bagi warga yang menemukan tindakan politik uang dengan menyertakan bukti rekaman video, kami akan memberikan imbalan hadiah berupa uang sebesar dua juta Rupiah”, jelas Suhadi Hasan.

Sementara itu, Anggota Komite Reformasi Untuk Belitong Masa Depan Suryadi Saman mengatakan, indikasi pelanggaran berupa tindakan praktek politik uang tersebut disinyalir marak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung.

“Terkait dengan perkembangan politik di Pilbup Belitung saat ini, kita lihat sangat menyedihkan, permainan kotor dilakukan oleh Paslon-Paslon tertentu. Di lapangan, kami mendapatkan informasi adanya Paslon dan timnya yang mengumpulkan KTP dengan dugaan dijanjikan sejumlah uang”, kata Suryadi Saman saat konferensi pers di Kong Djie Os Tanjungpandan tersebut.

Menurut Suryadi Saman, larangan melakukan tindakan politik uang tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Larangan Politik Uang tersebut diatur pada Pasal 73 ayat (1) Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3) Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 187 ayat (2) Menjanjikan atau memberikan uang dan/atau materi lainnya selama masa tenang atau di luar jadwal kampanye dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Di dalam regulasi itu jelas sebagaimana yang disebutkan tadi. Namun, kami tegaskan apabila ada warga yang memberikan video pilitik uang, tentu kami akan memberikan imbalan berupa uang sebesar dua juta Rupiah. Kami juga akan merahasiakan warga yang mengirimkan bukti video tersebut”, terang Suryadi Saman.

Untuk itu, Suryadi Saman berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung dapat menjalankan perannya dengan baik, sehingga tujuan pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin yang baik, berpihak kepada rakyat dan mampu mensejahterakan rakyat, dapat dicapai dengan hasil yang bersih, dan jurdil.

“Kami sangat mengharapkan Bawaslu Belitung lebih meningkatkan tata cara pengawasannya serta menjalankan perannya sebagai pengawas Pemilu. Jangan sampai hanya menunggu laporan masyarakat lalu setelah digelar, tiba-tiba muncul kurang bukti, perkaranya lalu dihentikan”, pungkas Suryadi Saman. (red)

Editor : Yudi AB

Politik Uang


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …