Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Berhasil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dengan Tiga Tersangka

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Satres Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dalam kasus tersebut, tiga tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 168 gram diamankan polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga, S.H dalam konferensi pers, Senin 24 Februari 2025, di Mapolres Belitung. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasus pertama berhasil diungkap Satres Narkoba dengan tertangkapnya seorang pelaku berinisial DK (25) di Jalan Gatot Subroto, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 167,92 gram sabu, sepeda motor Honda Vario beserta STNK, ponsel iPhone 13 dan Poco.

Pengungkapan kasus pertama ini berawal saat Satres Narkoba Polres Belitung pada tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, menerima informasi terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Belitung berhasil menangkap DK di Jalan Gatot Subroto pada pukul 00.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi 167,92 gram sabu yang disembunyikan dalam tas selempang hitam.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Kasus kedua berhasil diungkap Satres Narkoba dengan tertangkapnya dua orang pelaku berinisial YA (40) dan H (43), di Komplek Griya Permata I, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pengungkapan kasus pertama ini bermula saat Satres Narkoba Polres Belitung pada tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, menerima laporan mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Air Merbau.

Kemudian pada pukul 03.30 WIB, tim Satres Narkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan YA di gerbang Komplek Griya Permata III. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu serta alat hisap.

Saat diinterogasi, YA mengaku jika barang haram tersebut berasal dari H. Kemudian, tim Satres Narkoba menangkap H di rumah kediamannya pada pukul 04.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 0,23 gram sabu, alat hisap sabu (bong), pipa kaca, korek api, dan ponsel.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna menekan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika”, pungkas AKP Anton Sinaga. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …