Polres Beltim Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Toko, Beraksi Dengan Menggunakan Bor Elektrik

BELITUNG TIMUR, aksarapradiva.com – Seorang pelaku pencurian spesialis toko atau minimarket yang sudah meresahkan warga, Senin 16 September 2024, berhasil diamankan jajaran Polres Belitung Timur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA (41) asal Bogor ini selalu membobol atap seng dengan menggunakan alat bor elektrik.

Menurut Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim Aipda Muchtarom seizin Kapolres Belitung Timur AKBP AKBP Indra Feri Dalimunthe, pelaku diketahui sudah beraksi di tiga lokasi toko atau minimarket yang ada di wilayah Belitung timur.

Pelaku tertangkap pada saat menjalankan aksinya, Senin dinihari 16 September 2024, di sebuah minimarket Indomaret di Dusun Air dekat Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

“Aksinya dipergoki karyawan Indomaret, dan akhirnya pelaku ditangkap bersama warga. Bahkan pelaku sempat diberi bogem mentah oleh massa yang geram atas tindakannya tersebut”, sebut Aipda Muchtarom, seperti melansir website Humas Polres Belitung Timur.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke pihak Kepolisian. Selanjutnya Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dengan membawanya ke Mapolres Belitung Timur.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian di wilayah Belitung Timur. Enam kali aksi pencurian tersebut dilakukannya di 3 lokasi yang berbeda dan dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku selalu menyasar toko atau minimarket. Modus yang digunakan pelaku untuk membobol toko atau minimarket tersebut juga sama, yakni dengan masuk lewat atap dengan cara membuka seng memakai bor elektrik.

“Saat beraksi, pelaku menggunakan bor elektrik untuk membuka atap toko atau kios yang diincarnya. Setelah berhasil membuka paksa, pelaku kemudian mengambil barang toko seperti rokok”, jelas Aipda Muchtarom.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 640 bungkus rokok Esse Change Juicy, 160 bungkus Sampoerna Milds, 40 bungkus Surya besar, 10 bungkus Surya kecil, 1 unit motor Kawasaki KLX 150 warna orange hitam tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah helm warna merah list merah dan biru merk KYT.

1 buah tas hijau tua list hitam bertuliskan Aksesmu, 1 unit DVR CCTV warna hitam merk Hikvision yang menempel di besi berwarna Abu-Abu, 1 buah karung berukuran 50 kg berwarna putih, 1 buah tas sandang warna hitam merk Polo Gives, 1 buah dus warna cokelat bertuliskan Sampoerna.

4 helai karton berwarna cokelat berlabel Sampoerna, 1 set unit Intech warna hitam merah, 1 buah kalung warna kuning emas, 1 buah gelang warna kuning emas, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah tas kecil warna merah bermotif bunga warna ungu, dan ⁠1 buah palu besar.

“Pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pidana Pasal 363 KUHP”, pungkas Aipda Muchtarom. (rel)

Editor : Yudi AB


Sahabat
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual …
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …


Sahabat ...
Ikuti terus perkembangan informasi dari media online www.aksarapradiva.com, update informasinya juga selalu kami sajikan di halaman atau fanpage Facebook dan Instagram ...

Kami juga memiliki Channel Youtube, Tiktok, untuk menyajikan informasi dalam format visual ...
Terima kasih kepada sahabat semua, yang sudah bersedia mengunjungi website media kami …